Sedangkan hingga 2026 ini, telah ditemukan sekitar 9 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Joko menyebut, modus peredaran rokok ilegal kini banyak dilakukan melalui penjualan online dan pengiriman antardaerah.
Karena itu, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjadi pelapor apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan Bea Cukai sendiri. Harus bersama-sama dengan masyarakat,” tegasnya.

















