Selama ini ia menilai pengawasan lebih banyak bersifat administratif dan kurang menyentuh pembinaan substansi, sehingga ketika terjadi masalah hukum, pihak terkait seringkali lepas tangan.
Selain itu, Riyanta memahami kesulitan aparat penegak hukum dalam menangani kasus koperasi, mengingat jumlah korban yang sangat besar.
Misalnya, kasus dengan puluhan ribu korban yang membuat penanganannya menjadi kompleks.
Riyanta juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan, termasuk terkait koperasi, tanah, maupun warisan, melalui jaringan Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang disebutnya telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.




















