Pihaknya menegaskan bahwa tanggung jawab atas kelalaian personel di lapangan tetap berada pada pimpinan instansi.
“Selaku Kepala DLH, saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah memanggil pengemudi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Meskipun yang bersangkutan dikenal memiliki rekam jejak kinerja yang baik selama ini, pihak dinas tetap memberikan sanksi tegas berupa teguran lisan maupun tertulis.
“Kami sudah memanggil driver yang bersangkutan dan memberikan teguran, baik secara lisan maupun peringatan tertulis. Jika kejadian serupa terulang kembali, kami tidak segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk pemecatan,” ujarnya.
Selain pemberian sanksi, DLH Kota Semarang berkomitmen untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan sampah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh petugas di lapangan kembali memahami dan mematuhi aturan keselamatan serta kebersihan selama bertugas.


















