Syarat dan Cara Pinjam Mobil Dinas Wali Kota Semarang untuk Pernikahan, Boleh Ganti Plat Jadi Nama Pengantin

Ilustrasi pernikahan (pixabay/LoiTran97)
Ilustrasi pernikahan (pixabay/LoiTran97)

MATASEMARANG.COM – Mobil dinas Wali Kota Semarang diperbolehkan dipinjam untuk acara pernikahan.

Peminjaman mobil dinas Wali Kota Semarang ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi agar warga bisa meminjam mobil dinas ini.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DP3AP2KB Jateng Imbau Media Tak Ekspos Wajah Anak dan Keluarga

Adapun syarat yang harus dipenuhi peminjam adalah sebagai berikut:

  • Warga KTP Semarang
  • Lokasi pernikahan di wilayah Kota Semarang
  • Durasi peminjaman maksimal 8 jam
  • Tidak dipungut biaya apa pun

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat meminjam mobil dinas Wali Kota Semarang, yaitu:

  • Tidak boleh merusak body mobil
  • Hiasan disiapkan sendiri
  • Plat bisa diganti nama pengantin
  • Tidak boleh diinapkan

Adapun langkah-langkah mengajukan pinjaman mobil dinas Wali Kota Semarang adalah:

1. Buka: layanan.bagrumah­tangga.semarangkota.go.id

BACA JUGA  LPJ Dana Operasional Rp25 Juta lewat Aplikasi Ruang Warga

2. Klik menu reservasi – kendaraan dinas

3. Pilih kategori masyarakat dan isi form

4. Upload surat pengajuan

5. Tunggu konfirmasi dari petugas

Pos terkait