Skema efisiensi yang dilakukan akibat pemangkasan TKD ini sebenarnya sudah pernah dilakukan pada awal tahun 2025, akibatnya adanya Inpres No.1 Tahun 2025. Dengan demikian, Pemkot Semarang hanya tinggal melanjutkan skema efisiensi yang pernah dilakukan di awal tahun 2025.
“Sebenarnya awal 2025 kan pernah efisiensi karena ada Inpres No.1 tahun 2025, nah itu yang menjadi dasar untuk kita pakai lagi, sehingga dengan pengurangan TKD itu kita tidak begitu susah seperti daerah lain yang indeks keuangannya tidak mandiri, hanya beberapa yang perlu kita realokasikan kembali, tapi kan sudah ada pembahasan di dewan dan saat ini akan masuk evaluasi gubernur, dan awal tahun kita siap realisasi,” tandasnya.


















