MATASEMARANG.COM – Para pekerja rumah tangga bakal memiliki perlidungan hukum yang lebih kuat karena dalam hitungan hari bakal ditetapkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno Badan Legislasi DPR yang menyetujui RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna karena pembahasannya telah selesai.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan,” kata Dasco, yang dijawab setuju oleh anggota Baleg DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Pengambilan keputusan tingkat pertama itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya masing-masing dan persetujuan atas RUU PPRT tersebut.
Pada rapat pleno itu, pemerintah hadir diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Adapun DPR RI telah mengagendakan RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang rencananya digelar Selasa (21/4).
Panitia Kerja RUU tersebut menyelesaikan pembahasan RUU PPRT yang memiliki 12 bab dan memuat 37 pasal.
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disetujui menjadi inisiatif DPR RI yang nantinya akan menegaskan perlindungan dan jaminan bagi asisten rumah tangga.
Persetujuan itu diambil pada Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

















