Kerusakan yang ditimbulkan meliputi bagian depan mobil serta fasilitas umum berupa trotoar di sekitar bundaran. Pihak berwenang menyatakan kerugian akan dihitung lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Kasus ini kini ditangani oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Pengemudi dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi kelalaian pengemudi hingga menyebabkan kecelakaan, termasuk kewajiban mengganti kerusakan fasilitas publik. [Ant]


















