MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Temanggung menjatuhkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 6 bulan kepada seorang pejabat yang diketahui menyalahgunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas operasional (KDO) untuk kepentingan pribadi saat libur Lebaran.
Bupati Temanggung Agus Setyawan, di Temanggung, Rabu, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN.
“Memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini,” katanya.
Ia menuturkan, ASN yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa oleh tim internal yang diketuai Sekda Tri Winarno.
Menurut dia, sebagai bentuk sanksi tegas, pemerintah menjatuhkan pemotongan TPP sebesar 25 persen selama 6 bulan sesui Perbup Nomor 7 Tahun 2026 terkait pemotongan penghasilan, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Ia menyampaikan, sanksi ini dinilai cukup berat dan bahkan lebih besar dibandingkan biaya menyewa kendaraan pribadi selama masa Lebaran.
Sekda Pemkab Temanggung Tri Winarno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, yakni bersilaturahmi ke orang tua di luar kota.
Selain itu, kata dia, penggunaan pelat nomor khusus yang seharusnya hanya untuk kondisi tertentu juga turut menjadi sorotan. Meskipun disebut pelat nomor itu sudah lama ada yakni sebagai langkah antisipasi pada masa demonstrasi beberapa waktu lalu, namun ketika penggunaannya di luar kepentingan dinas tetap tidak dibenarkan.


















