90 Hakim Diusulkan Dijatuhi Hukuman

MATASEMARANG.COM – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi atau hukuman terhadap 90 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari-Juni 2026.

Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar mengatakan KY menerima 1.625 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim sepanjang semester pertama tahun ini.

“Untuk kegiatan pengawasan perilaku hakim, KY telah menerima laporan masyarakat sebanyak 1.625 dan sudah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 orang hakim serta memberikan peringatan kepada dua orang hakim,” kata Arie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Materi "Pinggir Jurang" Komika Pandji di Mata Linguis Unnes

Selain pengawasan perilaku hakim, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada semester pertama 2026 untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.

Sebagai langkah pencegahan pelanggaran etik, KY menyelenggarakan pelatihan bagi 257 hakim. Pelatihan tersebut meliputi profesionalisme hakim yang diikuti 102 peserta, eksplorasi KEPPH sebanyak 121 peserta, dan pelatihan tematik hukum siber yang diikuti 34 peserta.

Dalam bidang advokasi hakim, KY menangani 14 laporan atau informasi terkait dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di 14 pengadilan.

BACA JUGA  Gibran Hadiri Perayaan Natal di Salatiga, Kota Paling Toleran bersama Magelang dan Semarang

Terkait pemantauan persidangan, KY menerima 543 permohonan pemantauan. Sebanyak 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan persidangan, 85 melalui surat, sedangkan 90 permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.

Pos terkait