Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai. [Ant]
Pos terkait
Rusia Siap Bantu Terbangkan Astronaut Indonesia ke Antariksa
Fadia Arafiq Copot Pegawai Alih Daya yang Pilihan Politiknya Berbeda
Kali Pertama, Dua Rafale Tampil dalam Atraksi Udara pada HUT RI
Tidak Beli Telur Peternak Sesuai Harga, Mentan Copot Kepala KPPG
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Menuju 2029, PDIP Kota Semarang Bentuk Struktur Partai hingga Tingkat RW
Gerindra Jateng Patok Target Tinggi, Menang Pemilu 2029 dan Prabowo Jadi Presiden Lagi
Bahlil Luncurkan 10 Buku, Prabowo: Sepak Terjang Dia Layak Jadi Inspirasi Anak Muda


















