Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai. [Ant]
Pos terkait
Dapat Hibah Rp500 Juta, KPU Semarang Sasar Kelurahan Partisipasi Rendah hingga Pemilih Pemula
Isu Ijazah S1 Palsu Anggota DPRD, KPU: F. Tika Mantofany Daftar Pakai Ijazah SMA
KPU Semarang Targetkan Filter Data Pemilih Rampung Sebelum Coklit Pemilu di 2027
BGN: Ada Yayasan Minta Setoran ke SPPG tapi Tak Beri Kontribusi Apa pun
Polri Mutasi dan Rotasi Besar, Kapolda Jateng Dijabat Brigjen Pol. Roy Hardi
Dipenjara di Zaman Orba dan Jokowi, Syahganda Kini Pimpin Bakom Pemerintah
Ini Anggota Wantimpres Paling Tajir, Hartanya Tembus Triliunan Rupiah
Pejabat Bakom RI Mundur usai Gaya Hidup Mewahnya Disorot Warganet
Insentif SPPG Berubah, dari Rp6 Juta/Hari Jadi Rp2.000/porsi
“Reshuffle” Besar Kabinet, Wajah Baru Menlu dan Menteri Perindustrian
Kepengurusan PBNU Terbentuk, Gus Kikin Galang Rekonsiliasi dan Konsolidasi ke Daerah


















