Dalam prosesnya, dia berkuliah secara daring seiring dengan merebaknya pandemi COVID-19.
“Setelah kemudian saya ikuti kuliah enam bulan sambil mikir-mikir saya mau nulis disertasi apa, akhirnya di 2021 itu mulai, ya, saya memutuskan untuk menulis, melakukan riset dulu sebelumnya tentu, tentang penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pascaperistiwa bom Bali,” kata Arsul.
Arsul melakukan penelitian untuk disertasi yang ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kepustakaan dan penelitian empiris melalui wawancara sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia.
Setelah itu, Arsul berhasil mempertahankan disertasinya melalui viva voce. Disertasi itu kemudian dibukukan dengan tajuk “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”.
Arsul lebih lanjut mengatakan seluruh dokumen, termasuk mengenai latar belakang pendidikannya, baik fotokopi maupun asli, telah diserahkan saat seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR RI.
“Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah (Majelis, red.) Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya,” ucapnya pula.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu pada Jumat (14/11). (Ant)


















