MATASEMARANG.COM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak warga persyarikatan yang menjadi jamaah calon haji 2026 untuk menunaikan penyembelihan hewan dam di Tanah Air.
“Imbauan bagi warga persyarikatan bahwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah memberikan keputusan hasil ijtihadnya. Maka, mari ijtihad ini kita laksanakan. Tak usah ragu,” ujar Ketua LPHU PP Muhammadiyah, Muhammad Ziyad, di Gedung Dakwah Muhammadiyah di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa memperbolehkan menyembelih hewan dam di Indonesia mengingat unsur kemaslahatannya lebih banyak, yang didasarkan pada dalil-dalil Al Quran serta keterangan para ulama.
Ziyad menjelaskan terdapat tiga syarat utama yang menjadi dasar kebolehan pemindahan penyembelihan dam haji tersebut.
Pertama, apabila penyembelihan di tanah haram berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Ia menggambarkan besarnya jumlah hewan yang disembelih saat musim haji yang dapat mencapai jutaan ekor, sehingga berpotensi mencemari air dan udara.
“Pemerintah Arab Saudi berterima kasih jika penyembelihan dilakukan di Indonesia. Karena di sana muncul isu pencemaran lingkungan,” kata Ziyad.
Kedua, adanya risiko hilangnya manfaat dari hewan Dam. Dalam sejumlah kasus, menurutnya, terdapat praktik penyembelihan yang tidak diikuti dengan pemanfaatan daging secara optimal, sehingga potensi kemanfaatannya menjadi sia-sia.
Padahal, dalam Al Quran disebutkan bahwa dam haji memiliki fungsi qiyaman lin-nas (menegakkan kehidupan manusia), termasuk dalam pemenuhan kebutuhan gizi, khususnya protein hewani.

















