Ini Alasan Muhammadiyah Bolehkan Penyembelihan Hewan “Dam” di Tanah Air

Pasar hewan di Makkah
Pasar An’am Kilo di Mekkah yang baru dibuka dalam dua bulan terakhir setelah dipindah dari Pasar Khakiyah. Pasar hewan ini untuk melayani hewan dam. ANTARA/Hanni Sofia

Ketiga, kebolehan tersebut berlaku apabila di negara asal, seperti Indonesia, masih terdapat kemiskinan dan kebutuhan gizi masyarakat yang belum terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, distribusi daging Dam dinilai lebih bermanfaat jika dilakukan di tanah air.

Ia menjelaskan bahwa fatwa ini didasarkan pada dalil Al Quran, khususnya Surah Al-Hajj ayat 36 yang memerintahkan agar daging hewan dam dimakan dan dibagikan kepada yang membutuhkan, baik yang tidak meminta maupun yang meminta.

Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan adanya illat (alasan hukum), yakni pemenuhan kebutuhan konsumsi jamaah haji dan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dokter Gadungan Raup Rp250 Juta, Jerat Para Perempuan lewat "Love Scamming"

Namun, kondisi saat ini telah berubah. Kebutuhan konsumsi jamaah haji telah terpenuhi melalui layanan katering dan fasilitas dari pemerintah sehingga alasan hukum tersebut tidak lagi relevan secara penuh.

“Tak usah ragu, karena hasil ijtihad para ulama ini. kita katakan dipotong di Indonesia adalah sah dan itu berbasis pada argumentasi nakliah, yaitu dalil-dalil yang rajih (kuat) yang difahami oleh para ulama kita. Insya Allah hasil ijtihad itu tidak bisa dibatalkan atau membatalkan dari ijtihad yang lainnya,” kata Ziyad. [Ant]

Pos terkait