MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin 27 April 2026.
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Kota Semarang yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Diketahui, beberapa waktu lalu terdapat oknum debt collector yang melakukan penagihan hingga melibatkan instansi Damkar Kota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi atas dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih.
OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, maupun ketentuan pelindungan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menjelaskan, jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif akan dijatuhkan.
OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik mendalami kasus ini dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
“Kami meminta Indosaku mengevaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga,” terangnya.
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk.
Praktik penagihan intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat dilarang keras.

















