OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan di Semarang

Logo OJK
Logo OJK

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

BACA JUGA  Lamine Yamal Terancam Diinvestigasi Terkait Pesta Ulang Tahunnya ke-18 yang Kontroversial

Pos terkait