Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

















