MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Pembina Samsat resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Rakornas Samsat se-Indonesia di Semarang.
Plt. Kepala Bapenda Jateng Muhamad Masrofi menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama.
“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan tetap mengacu pada dokumen sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap diminta menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Surat tersebut memuat kesanggupan melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
Masrofi menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan menjadi langkah transisi menuju tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Setelah 31 Desember 2026, pelayanan kembali mengikuti ketentuan normal,” ujarnya.
Selain kebijakan baru ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya juga memberikan relaksasi pajak berupa potongan langsung 5% dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mempercepat penataan administrasi kendaraan bermotor di daerah.


















