Kemkomdigi: AI Wajib Gunakan Data Resmi

ilustrasi AI (pixabay/ Alexandra_Koch)
ilustrasi AI (pixabay/ Alexandra_Koch)

MATASEMARANG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa seluruh sistem Artificial Intelligence (AI) di lingkungan pemerintahan wajib berbasis data resmi yang terverifikasi.

Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan publik berbasis AI tetap akurat, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Ditjen Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi Aries Kusdaryono menyampaikan bahwa kualitas data menjadi kunci utama dalam pemanfaatan AI.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wapres Gibran Turun Langsung Pantau Siskamling, Warga Terkejut

“Dasar dari Artificial Intelligence adalah data. Kita harus pastikan data itu berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam Webinar Korpri Menyapa ASN #155, Kamis 16 April 2026.

Aries menekankan bahwa penggunaan data tidak valid berisiko menghasilkan keputusan keliru.

Karena itu, pemerintah membatasi pemanfaatan AI hanya pada data yang terjamin akurasi dan keamanannya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penguatan tata kelola data melalui pembangunan pusat data nasional dan pengaturan klasifikasi data, mulai dari terbuka, terbatas, hingga tertutup.

BACA JUGA  Terima Suap Rp6,5 Miliar, Dirjen Aplikasi Informatika Divonis 6 Tahun Bui

Dengan pendekatan ini, pemanfaatan AI diharapkan tidak hanya meningkatkan kecepatan layanan, tetapi juga menjaga kualitas keputusan serta melindungi kepentingan publik.

“Tujuan utama kami adalah memastikan teknologi digunakan untuk meningkatkan layanan publik secara akurat, aman, dan bertanggung jawab,” papar Aries.

Pos terkait