Lapak PKL Simpang Lima Bakal Dipadatkan, Komisi B Tekankan Pendekatan Persuasif

Proses revitalisasi kawasan lingkar luar Simpang Lima (matasemarang.com/Lia Dina)
Proses revitalisasi kawasan lingkar luar Simpang Lima (matasemarang.com/Lia Dina)

Langkah pemadatan ini salah satunya dipicu oleh adanya rencana investasi dari pihak Sido Muncul di area eks E Plaza. Area di depan lahan tersebut dipastikan harus steril dari PKL (free PKL) demi mendukung estetika investasi baru, seperti pembangunan hotel.

“Area depan eks E Plaza itu akan dikosongkan karena wilayahnya Sido Muncul. Dalam kepentingan investasi di Kota Semarang, kita harus memberi ruang. Tidak mungkin pintu depan hotel nanti di depannya ada PKL. Jadi, mereka (PKL) akan dipadatkan ke area lain tapi tetap masih di dalam lingkaran Simpang Lima,” ungkapnya.

BACA JUGA  Truk Boks Terguling di Belakang Kantor Bupati Semarang

Selama proses penataan dan pembangunan berjalan, sebagian pedagang dipadatkan ke titik lain seperti depan SE, sementara pedagang di depan Matahari memilih untuk libur sementara waktu. Setelah proyek selesai, seluruh pedagang aktif akan langsung menempati hasil penataan baru.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  18 Tahun PIMAJT, Dulu Hanya Santuni Anak Yatim Rp800 Ribu, Kini Ratusan Juta Rupiah

Sejauh ini, Komisi B DPRD Kota Semarang melihat proses koordinasi berjalan sangat baik. Berdasarkan laporan dari Dinas Perdagangan, pihak paguyuban PKL telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk ditata.

“Sampai hari ini kami belum menerima aduan atau keluhan dari pedagang. Dari laporan Disdag, para pedagang semuanya kooperatif, sanggup, dan siap untuk ditata demi kebaikan bersama,” terangnya.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan, total terdapat 142 PKL di kawasan Simpang Lima. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 97 PKL yang berstatus aktif, sedangkan sisanya tidak aktif.

BACA JUGA  MTQ Nasional 2026, Semarang Ingin Pecahkan Rekor

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, lapak yang tidak digunakan selama tiga bulan berturut-turut atau tidak membayar retribusi secara terus-menerus akan diambil alih oleh pemerintah. Kriteria tidak aktif ini meliputi pedagang yang sudah tidak berjualan dan menunggak retribusi.

Pos terkait