“Ini bagian dari konsekuensi bagi PKL sesuai Perda. Ketika 3 bulan berturut-turut tidak digunakan, maka Pemerintah Kota berhak mengambil dan memberikannya kepada PKL lain yang membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan kasus serupa yang sempat terjadi pada PKL di Stadion Diponegoro, di mana ada pedagang yang merasa memiliki lapak secara turun-temurun. Namun, setelah diberi penjelasan, masalah tersebut berakhir damai.
“Aset milik Pemerintah Kota Semarang tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi. Membayar retribusi atau PBB bukan berarti menunjukkan kepemilikan mutlak atas tempat tersebut,” tegasnya.
Berikut adalah rincian sebaran PKL aktif yang akan masuk dalam skema penataan:Lokasi di Simpang Lima Total Lapak Lapak Aktif Depan eks Matahari 37 19 Samping Matahari (Jalan Ahmad Yani) 34 10 Depan Smansa / SC 31 28 Samping eks Ramayana 12 9 Depan Telkom 12 11 Depan eks E Plaza 25 20
















