Lapak PKL Simpang Lima Bakal Dipadatkan, Komisi B Tekankan Pendekatan Persuasif

Proses revitalisasi kawasan lingkar luar Simpang Lima (matasemarang.com/Lia Dina)
Proses revitalisasi kawasan lingkar luar Simpang Lima (matasemarang.com/Lia Dina)

“Ini bagian dari konsekuensi bagi PKL sesuai Perda. Ketika 3 bulan berturut-turut tidak digunakan, maka Pemerintah Kota berhak mengambil dan memberikannya kepada PKL lain yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan kasus serupa yang sempat terjadi pada PKL di Stadion Diponegoro, di mana ada pedagang yang merasa memiliki lapak secara turun-temurun. Namun, setelah diberi penjelasan, masalah tersebut berakhir damai.

“Aset milik Pemerintah Kota Semarang tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi. Membayar retribusi atau PBB bukan berarti menunjukkan kepemilikan mutlak atas tempat tersebut,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  RW 3 Panggung Lor Sambut Gembira Dana Operasional Rp25 Juta per RT, Ringankan Beban Warga

Berikut adalah rincian sebaran PKL aktif yang akan masuk dalam skema penataan:

Lokasi di Simpang LimaTotal LapakLapak Aktif
Depan eks Matahari3719
Samping Matahari (Jalan Ahmad Yani)3410
Depan Smansa / SC3128
Samping eks Ramayana129
Depan Telkom1211
Depan eks E Plaza2520

Pos terkait