MATASEMARANG.COM – Meskipun sah secara agama, nikah siri di Indonesia memiliki risiko besar, terutama bagi perempuan dan anak.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad nikah siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga otomatis pasangan tidak akan mendapatkan akta nikah.
Padahal, akta nikah adalah pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara.
Tanpa akta nikah, pasangan akan kesulitan mengurus akta kelahiran anak.
Tanpa akta kelahiran, anak tidak bisa tercatat di Kartu Keluarga, tidak memiliki KTP, dan akhirnya terhambat dalam mengakses hak-hak sipil seperti pendidikan, pekerjaan, hingga pembuatan paspor.
“Ketika pernikahan tidak tercatat, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan. Hak-hak mereka bisa terabaikan,” tegas Abu Rokhmad dikutip Rabu 28 Januari 2026 dari laman Kemenag RI.
Selain aspek hukum, ia menambahkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” katanya.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menegaskan kampanye pencatatan nikah sejalan dengan arahan Menteri Agama.
“Kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” ujarnya.
Kemenag berharap masyarakat semakin sadar bahwa nikah siri bukan solusi, melainkan sumber masalah.
Pencatatan resmi di KUA menjadi jaminan perlindungan hukum, kepastian administrasi, dan keberkahan bagi keluarga.


















