“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Kota Semarang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga serius membangun ketahanan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi penerus,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Semarang juga menyerahkan SK Penetapan Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman dan Sehat) di empat lokasi baru, yakni Bundaran Klipang, SMP Negeri 12 Semarang, SMP Negeri 22 Semarang, dan MAN 1 Kota Semarang.
Dengan penambahan tersebut, hingga Juni 2026 Kota Semarang telah memiliki enam lokasi Zona KHAS yang mendukung terwujudnya ekosistem pangan aman sekaligus memperkuat sektor ekonomi dan pariwisata daerah.
Penguatan ketahanan pangan juga dilakukan melalui keberadaan 34 Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman (Pak Rahman), Tim Internal Control System (ICS), 531 kader DERMAWAN di 177 kelurahan, serta 160 kader DERMAWAN di 32 pasar rakyat yang menjadi garda terdepan edukasi dan pengawasan keamanan pangan di tingkat masyarakat.
Agustina menegaskan bahwa membangun ketahanan pangan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat dan masa depan Kota Semarang.
“Ketahanan pangan adalah pondasi kesejahteraan. Ketika pangan aman, sehat, tersedia, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, maka kita sedang membangun generasi yang lebih kuat dan masa depan Kota Semarang yang semakin hebat,” pungkasnya.
















