Pemerintah Siapkan RUU Antipropaganda Asing, Yusril: Tidak Akan Lemahkan Demokrasi

MATASEMARANG.COM – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketika RUU itu kelak disahkan, hal itu tidak akan melemahkan praktik demokrasi.

Yusril, saat ditemui usai Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu menjelaskan RUU itu bakal fokus pada penangkalan disinformasi dari pihak asing yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Indonesia Beli 48 Pesawat Tempur dari Turki

“Jangan kita anggap ini sebagai upaya untuk justru melemahkan demokrasi, bukan. Demokrasi kita perkuat di tengah-tengah masyarakat kita, hanya disinformasi, apalagi propaganda pihak asing, itu memang perlu kita tangkal bersama,” kata dia.

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap persiapan diskusi dan menghimpun pendapat multipihak. Menurut Yusril, belum ada draf RUU konkret, naskah akademiknya pun belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Belum (diserahkan ke DPR) masih dalam tahap kita diskusi-diskusi menghimpun pikiran-pikiran, karena memang untuk mewujudkannya menjadi satu rencana pembentukan undang-undang itu masih memerlukan diskusi dengan Baleg (Badan Legislasi) DPR,” ucapnya.

BACA JUGA  Prabowo dan Jokowi Bertemu di Jakarta, Ada Apa?

Kendati demikian, ia mengharapkan semua pihak sepakat memandang RUU ini penting bagi kepentingan Indonesia. Sebab, kata Yusril, propaganda kerap terjadi dalam percaturan dunia internasional sekarang ini.

“Tidak jarang juga suatu negara menuduh negara lain, mulai dari jajaran pimpinan yang teratas sampai kepada masyarakat: melakukan itu, melakukan ini, yang sebetulnya itu disinformasi propaganda dari pihak asing dan saya kira memang harus kita bendung dan harus kita hadapi,” ucapnya.

Pos terkait