Penjelasan BCA soal Isu Pembobolan Rekening Dana Nasabah

Sebagai informasi, investor hanya dapat bertransaksi di pasar modal Indonesia melalui RDN.

Kemudian, investor dan perusahaan sekuritas, dapat melakukan transaksi jual dan beli saham, reksadana, obligasi, dan efek lain hanya melalui RDN. (antara)

BACA JUGA  Modal Asing "Kabur" Keluar Rp2,71 triliun pada 22--25 September

Pos terkait