MATASEMARANG.COM – Powerbank atau catu daya milik penumpang pesawat terbakar dalam penerbangan Batik Air nomor ID6143 rute Makassar (UPG) – Jakarta (CKG), Kamis (30/7).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin Taufan Yudhistira dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.
Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat sedang dalam penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah pesawat mendarat, petugas Aviation Security maskapai langsung melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan penumpang yang bersangkutan kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.
Proses tersebut juga didampingi petugas Airport Security Bandara Soekarno-Hatta. Menurut dia, selama proses pendampingan dan penanganan berlangsung, operasional bandara tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Dari hasil identifikasi, powerbank yang terbakar diketahui memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh). Kapasitas tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang ke dalam pesawat sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufan menyebutkan, aturan mengenai pembawaan powerbank dalam penerbangan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.

















