Dalam regulasi tersebut, powerbank dengan kapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat. Sementara powerbank berkapasitas 100 hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan maskapai melalui pelaporan saat proses “check-in”.
Adapun powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh, atau perangkat yang kapasitasnya tidak diketahui, tidak diperbolehkan dibawa dalam penerbangan. Selain itu, ketentuan juga mengatur bahwa powerbank wajib dibawa sebagai barang kabin dan tidak boleh ditempatkan dalam bagasi tercatat.
Penumpang juga dilarang menggunakan powerbank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang powerbank itu sendiri.
Maskapai dan otoritas penerbangan juga membatasi jumlah powerbank yang dapat dibawa penumpang, yakni maksimal dua unit untuk setiap penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Bandara Sultan Hasanuddin mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan keselamatan penerbangan terkait penggunaan dan pembawaan powerbank guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. [Ant]

















