Lebih lanjut, Pipie mengatakan bahwa modernisasi melalui sistem penyiraman otomatis sebagai bentuk efisiensi dari rasionalisasi APBD yang tengah berlangsung saat ini.
Pihaknya menargetkan dalam dua tahun ini, taman-taman di pusat kota dan taman aktif kota akan menggunakan sistem penyiraman otomatis yang terintegrasi, sehingga kedepannya penggunaan mobil tangki hanya sebagai pendukung saja.
“Kami berharap masyarakat ikut merawat taman-taman di Kota Semarang agar fasilitas bisa tetap terjaga,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang no.5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, bahwa dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak taman beserta kelengkapannya.
Bagi pelanggar yang merusak dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


















