Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. [Ant]
Pos terkait
Kapolda Jateng: Polisi Bekingi Perjudian dan Narkoba Bakal Dipecat
Tawuran Maut Gangster Remaja di Banyumanik Tewaskan 1 Pelajar
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos Jakarta
Eks Jampidsus Febrie Didakwa Lakukan Pencucian Uang Rp346,7 miliar
Kapolda Jateng: Tindak Tegas Segala Kejahatan yang Meresahkan Rakyat
FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH, Distaru, dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang

















