Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. [Ant]
Pos terkait
Datangi Polda Metro Jaya, Islah Bahrawi: Tak Ada Niat Menghasut
Kecanduan Narkoba dan Judol, Pemuda Ini Kalap Mencuri Emas Ibunya
Replik Jaksa: Nadiem Miliki Niat Jahat dan Tindak Lanjuti dengan Melawan Hukum
Raffi Ahmad Disebut dalam Penyidikan Kasus Blueray di Bea Cukai
Oknum Anggota Dewan Aniaya Perempuan di Bandungan Sempat Viral, Kini Berakhir Damai
Pengemudi Ojol Diminta Waspada saat Terima Pesanan ke Tempat Sepi
KPK Sita Dua Mobil Porsche hingga Valas dari Rumah Eks Wakil Menteri Imigrasi
KPK Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun Akibat Pengadaan Notifikasi di BRI-Telkom
Ajukan Jadi “Justice Collaborator”, Sony Janji Ungkap Nama-nama Besar di Balik Kasus MBG
Hilang Setahun Lalu, Ditemukan Sudah Jadi Kerangka di Hutan Jurangjero Rembang
Sony Sonjaya Siap Jadi JC, Ungkap Nama yang Terlibat Korupsi MBG
Polsek Tembalang Mediasi Konflik Keluarga, Dipicu Masalah Pinjam Motor


















