“Kami mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalur one way untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang untuk pindah jalur, dilarang pindah lajur secara tiba-tiba serta mematuhi batas kecepatan. Bagi pengguna jalan yang mengalami kondisi darurat dilarang untuk berhenti di bahu jalan sebelah kanan, tetap gunakan bahu jalan sebelah kiri/bahu dalam. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan,” jelas Rivan.
Pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 5 Februari 2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H.
Sebelumnya, rekayasa lalu lintas telah dilakukan secara bertahap. Pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 16.15 WIB diberlakukan one way lokal dari KM 263 Ruas Tol Pejagan–Pemalang (GT Brebes Barat) hingga KM 70 GT Cikampek Utama dilanjutkan dengan one way lokal tahap 2 presisi pada pukul 20.20 WIB dari KM 390 Ruas Tol Batang–Semarang hingga KM 70 Ruas Tol Jakarta–Cikampek.
Selanjutnya, pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 10.12 WIB, rekayasa one way lokal kembali diberlakukan dari KM 424 Ruas Tol Semarang–Solo hingga KM 414 GT Kalikangkung sebagai bagian dari persiapan penerapan one way nasional.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih berada di kampung halaman untuk dapat mengatur waktu perjalanan kembali dan menghindari puncak arus balik pada 24, 28 dan 29 Maret 2026 untuk menghindari penumpukan kendaraan.


















