Cair November 2026, Insentif Dosen Ma’had Aly Naik Lebih dari 200 Persen

Plt Dirjen Pendis Kemenag Basnang Said menyampaikan rilis pencairan insentif dosen Ma'had Aly (foto: Kemenag)
Plt Dirjen Pendis Kemenag Basnang Said menyampaikan rilis pencairan insentif dosen Ma'had Aly (foto: Kemenag)

Kebijakan peningkatan anggaran hingga lebih dari tiga kali lipat ini disusun guna memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendongkrak mutu pendidikan tinggi pesantren secara menyeluruh.

Basnang Said menegaskan bahwa agenda penguatan kelembagaan pesantren harus berjalan beriringan dengan perhatian pada pemenuhan kesejahteraan para pendidiknya.

“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menggarisbawahi peran vital para akademisi pesantren dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan Islam berbasis kitab kuning.

“Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungannya, insentif ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan pengabdian mereka mendapat perhatian yang layak,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama Adib menjelaskan bahwa legalitas pencairan insentif mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026.

Adib memaparkan bahwa seluruh dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing penerima sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku secara transparan.

“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab keilmuan dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama,” kata Adib menutup penjelasannya.

Pos terkait