Hasil Banding PT TUN Surabaya: Pemkot Semarang Kalah, Pemecatan Direksi PDAM Tirta Moedal Dibatalkan

PDAM Tirta Moedal Semarang
PDAM Tirta Moedal Semarang

Menilai keputusan tersebut sepihak dan cacat prosedur, ketiga direktur melayangkan gugatan ke PTUN Semarang pada akhir 2025.

PTUN Semarang memenangkan gugatan direksi pada 21 April 2026, yang kemudian direspons Pemkot Semarang dengan mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.

BACA JUGA  SIM Digital Diluncurkan, Apa Nilai Plusnya?

Pos terkait