Menilai keputusan tersebut sepihak dan cacat prosedur, ketiga direktur melayangkan gugatan ke PTUN Semarang pada akhir 2025.
PTUN Semarang memenangkan gugatan direksi pada 21 April 2026, yang kemudian direspons Pemkot Semarang dengan mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.


















