Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (18/11) menilai bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri meski MK baru saja mengeluarkan putusan terkait penugasan polisi di luar institusi kepolisian.
Menurutnya, putusan MK tersebut hanya berlaku untuk pengajuan jabatan sipil yang dilakukan setelah putusan dibacakan.
“Bagi mereka yang saat ini sudah menjabat, kecuali Kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan diri karena mereka menduduki jabatan sebelum putusan MK keluar,” ujar Supratman.
Ia menambahkan persoalan posisi aparatur Polri di jabatan sipil akan dibahas lebih lanjut dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi tersebut akan memilah jabatan-jabatan sipil yang beririsan dengan fungsi kepolisian agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ant)


















