MATASEMARANG.COM – Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini menyepakati harmonisasi penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan sinyal sekaligus mempercepat pengembangan layanan 5G di kawasan timur Indonesia.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Adis Alifiawan menyebut harmonisasi frekuensi menjadi langkah penting agar pengembangan jaringan telekomunikasi generasi terbaru berjalan tanpa hambatan.
“Tujuan dari Technical Coordination Meeting adalah mengharmonisasikan penggunaan spektrum frekuensi radio antara Indonesia dan Papua Nugini, khususnya di daerah perbatasan,” ujarnya dalam pertemuan bilateral di Yogyakarta, Selasa 19 Mei 2026.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz yang diproyeksikan menjadi tulang punggung layanan 5G di Papua dan kawasan perbatasan kedua negara.
Adis mengatakan keselarasan pengaturan frekuensi sangat penting agar implementasi jaringan 5G tidak terganggu secara teknis.
Selain koordinasi teknis, kedua negara juga menyiapkan tindak lanjut berupa pertukaran informasi, koordinasi di forum internasional, hingga pengukuran lapangan bersama jika ditemukan kasus interferensi.
Pertemuan ini diawali dengan kunjungan ke RRI Kotabaru dan RRI Kaliurang Yogyakarta, kemudian dilanjutkan sidang koordinasi teknis bilateral di Swiss Belboutique Yogyakarta.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kementerian Komdigi, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Yogyakarta, serta delegasi National Information and Communications Technology Authority (NICTA) Papua Nugini.















