New York Kaji Kewenangan Tangkap Netanyahu

Wali Kota New York City Zohran Mamdani
Wali Kota New York City Zohran Mamdani

MATASEMARANG.COM – Wali Kota New York City Zohran Mamdani, Sabtu (18/7), menyatakan pemerintahannya mengkaji kewenangan hukum untuk menangkap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu jika menghadiri Sidang Umum PBB di New York pada September, menurut The New York Times.

“Saya percaya bahwa Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu pantas berada di Den Haag,” kata Mamdani dalam siniar (podcast) The Interview milik The New York Times bersama Lulu Garcia-Navarro.

“Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional,” tambahnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Vatikan Tidak Akui Penahbisan Empat Uskup Kelompok Ultrakonservatif SSPX

Mamdani mengatakan bahwa dia sedang “berdiskusi aktif” dengan Departemen Hukum New York City mengenai apakah dia memiliki wewenang untuk memerintahkan Departemen Kepolisian New York untuk menahan seorang pemimpin asing.

“Apa pun yang diizinkan oleh hukum untuk saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan, tetapi kami tidak akan membuat undang-undang sendiri untuk tujuan itu,” katanya.

Sebelumnya, dalam kampanye pemilihan walikota New York, Mamdani mengatakan akan berupaya menegakkan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Netanyahu jika pemimpin Israel itu mengunjungi New York.

BACA JUGA  Netanyahu Pidato di PBB, Puluhan Pemimpin Negara Hengkang

Netanyahu menepis kemungkinan tersebut dalam sebuah wawancara baru-baru ini dengan penyiar radio Sid Rosenberg, dengan menuduh Mamdani mendukung Hamas.

“Saya pikir dia harus melihat siapa yang dia kecam, siapa yang dia puji. Dia mengecam Israel, satu-satunya entitas negara demokrasi yang berdiri bahu-membahu dengan nilai-nilai Amerika,” kata Netanyahu.

Pos terkait