“Jadi, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi, tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot. [Ant]
Pos terkait
Sebut Semarang Kota Prioritas, Prancis Buka Peluang Beri Beasiswa hingga Pelatihan Kejuruan
Tahun 2027, Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Siswa SD Kelas 3
Asap TPA Jatibarang Teror Sekolah, Siswa SDN Ngaliyan 01 Dipulangkan
Naila Ziyadatil Husna Harumkan Nama Ponpes Fadhlul Fadhlan Semarang di Kompetisi Halal Chef Surabaya
Pemerintah Diminta segera Susun Rumusan Kuliah Gratis di PTN
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Desak Rektor Mundur dan Berantas Korupsi
25 Sekolah Rakyat Dilengkapi Lapangan Sepak Bola Bertaraf Internasional
Tiaman Gea Ciptakan Pemantau Fisik Pekerja Risiko Tinggi Berbasis AI
Catat, Dana BOS Boleh untuk Perbaikan Kerusakan Ringan di Sekolah
Awali Roadshow Sarasehan, Plt Rektor Unsoed Kunjungi FIKes dan Dorong Penguatan Tata Kelola
Polines Ciptakan Teknologi Otomatisasi Nutrisi Tanaman untuk Petani di Wonosobo

















