“Jadi, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi, tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot. [Ant]
Pos terkait
Gus Yasin Dukung Program Mahasiswa KKN Unsoed: Dukung UMKM hingga Cegah Stunting
Gaji Guru PPPK di Daerah Diusulkan Dibiayai Pemerintah Pusat
Pasca-SPMB Lanjutan, Ribuan Kursi SD Negeri di Semarang Masih Kosong
Pemkot Semarang Prioritaskan Perlindungan dan Pemulihan Korban Perundungan
Hasil Seleksi Jalur Mandiri Masuk PTN Diumumkan pada 30 Juni 2026
FISIP Unsoed Jalin Kerja Sama Kampus Asal Tiongkok, Perkuat Riset Administrasi Publik
TP PKK Kota Semarang Usulkan Pembuatan “Handbook” Guna Kuatkan Pendidikan Karakter Anak
Poltekkes Kemenkes Semarang Perkuat Sinergi Atasi TB dan Kusta di Pekalongan
Banyak Keluhan Soal SPMB, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Buka Posko Pengaduan
Aturan Jalur Domisili SPMB Dinilai Salah Sasaran, Warga Keluhkan Kawasan Komersial Justru Diutamakan


















