Komisi B: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Lingkungan

Komisi B DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi di Kantor Ditjen Otda Kemendagri, Senin 12 Januari 2026
Komisi B DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi di Kantor Ditjen Otda Kemendagri, Senin 12 Januari 2026

MATASEMARANG.COM – Bencana ekologis yang terjadi di Sumatera menuntut Pemerintah Daerah melakukan langkah penyelamatan lingkungan. Salah satunya dengan menyusun raperda soal pengelolan hutan.

Dalam hal ini, Komisi B DPRD Provinsi Jateng sedang menyusun Raperda tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah.

Progresnya sekarang yakni dengan mengkonsultasikan raperda itu ke Kantor Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta, Senin 12 Januari 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sumanto Tak Ingin Warisan Leluhur Luntur Akibat Derasnya Budaya Asing

Saat berdiskusi dengan Rahaditya Afif Sedjati, Analis Kebijakan Ahli Pertama/ PIC Provinsi Jateng Ditjen Otda Kemendagri, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Hartini mengaku daerah perlu melakukan upaya ketahanan lingkungan hidup, yakni dengan menjaga sistem tata kelola hutan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

“Langkah-langkah tepat untuk antisipasi kebencanaan dengan cara pembangunan ekonomi yang tidak boleh mengorbankan lingkungan hutan, harus terjaga untuk pencegahan bencana. Untuk itu, rehab lahan kritis bukanlah agenda, lebih ke pembelajaran agenda tersebut dan kami akan selalu berkoordinasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Sumanto: Hemat BBM Lewat WFH tapi Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Menanggapinya, Rahaditya Afif Sedjati mengatakan, dalam tata kelola rehabilitasi lahan kritis, perlu kerangka berpikir yang sama untuk memenuhi materi muatan di dalam raperda.

Dengan begitu, ada pembahasan pula antarlintas sektor yang tidak hanya soal kehutanan sehingga perda nantinya tidak saling tumpang tindih dan lebih serta berdampak positif bagi masyarakat.

“Jangan sampai terlalu banyak perda malah buat kebingungan eksekutif. Ide raperda itu sangat baik tapi jangan sampai tumpang tindih, perlu juga sosialisasi ke masyarakat sehingga perda berdampak langsung pada masyarakat,” ucap Rahaditya.

Pos terkait