MATASEMARANG.COM – Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto menjelaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda penjelasan Komisi E tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal, Rabu 17 Juni 2026.
“Pekerja informal merupakan bagian penting dari roda perekonomian Jawa Tengah. Mereka hadir di berbagai sektor. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih kuat bagi mereka,” ujar Sumanto.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan komitmen DPRD untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang belum sepenuhnya terjangkau kebijakan ketenagakerjaan formal.
Regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan, tetapi juga pemberdayaan agar pekerja informal memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang.
“Melalui Raperda ini, kami berharap hadir payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja informal, sekaligus membuka akses terhadap pelatihan, pendampingan usaha, jaminan sosial, dan program peningkatan kapasitas,” katanya.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Bagus Suryokusumo menambahkan bahwa tenaga kerja informal memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.
“Sebagian besar penduduk bekerja pada sektor informal. Kontribusinya cukup besar bagi perekonomian. Namun kondisi mereka saat ini masih jauh dari kata ideal,” ungkapnya.


















