Bagus menilai perlindungan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga harus menyentuh aspek pemberdayaan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja.
Raperda yang diusulkan Komisi E nantinya akan mengatur perlindungan, pemberdayaan, serta pembangunan sistem pendataan terintegrasi bagi tenaga kerja informal.
Dengan adanya regulasi ini, DPRD Jateng berharap tercipta ekosistem yang mendukung pekerja informal untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat Jawa Tengah.


















