MATASEMARANG.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh berharap sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat mencapai 100 persen pada akhir 2026.
Ia mengapresiasi capaian provinsi ini yang menjadi daerah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia.
Hingga pertengahan 2026, tercatat 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jawa Tengah telah memiliki sertifikat resmi.
Saleh menilai legalitas tanah wakaf penting untuk mencegah sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penyalahgunaan aset.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya, Selasa 23 Juni 2026.
Ia menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan.
Namun, masih ada sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, dan tempat ibadah lain yang belum bersertifikat.
Saleh mendukung target Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf hingga minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan.
Ia menekankan perlunya solusi atas kendala seperti wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, dan nadzir yang belum tercatat resmi.
Selain itu, ia mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf.
“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya.


















