- Karyawan Tetap: Usia 21 hingga 60 tahun saat jatuh tempo kredit.
- Wiraswasta: Usia 21 hingga 60 tahun saat jatuh tempo kredit.
- Badan Usaha (PD/UD, CV): Telah beroperasi minimal selama 2 tahun.
Agunan yang Diterima: Nasabah dapat menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk objek berupa rumah, apartemen, ruko, rukan, hingga tanah kosong yang akan dibangun.
Selain itu, BPKB Kendaraan juga dapat digunakan sebagai agunan tambahan untuk memperkuat pengajuan.
Layanan Jemput Bola
Untuk meningkatkan kenyamanan, Bank Pasar Kota Semarang menyarankan calon nasabah untuk menyiapkan kelengkapan dokumen penunjang di rumah atau kantor.
Petugas bank siap melakukan penjemputan dokumen langsung ke lokasi nasabah, sehingga proses pengajuan bisa segera diproses tanpa nasabah harus berulang kali datang ke kantor cabang.
Bagi warga Semarang yang berencana melakukan ekspansi usaha melalui ruko atau sekadar merenovasi hunian, produk KPR dari Perumda Bank Pasar Kota Semarang ini menjadi pilihan lokal yang patut dipertimbangkan.


















