Namun, untuk memperoleh insentif tersebut, UMK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki nomor induk berusaha (NIB), menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM.
Akan tetapi, pemotongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Peraturan menteri tersebut juga memberikan kewenangan kepada lokapasar untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila UMK diketahui menjual produk selain produk dalam negeri.
Apabila terjadi penolakan atau penghentian insentif, UMK dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak lokapasar sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah berharap kebijakan pemotongan biaya layanan tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha memasarkan produk dalam negeri melalui platform digital, sekaligus memperkuat daya saing UMK lokal di tengah persaingan perdagangan elektronik yang semakin ketat. ***


















