“Marketplace” Wajib Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen kepada UMKM

MATASEMARANG.COM – Kabar gembira bagi pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro dari regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Kini, lokapasar atau marketplace wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  BRIN Rintis Mi Sehat Berbasis Sorgum

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan biaya layanan yang saat ini dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10–18 persen.

Biaya layanan adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.

Dengan adanya kebijakan tersebut, UMK yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memperoleh keringanan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital.

BACA JUGA  Purbaya Prediksi IHSG Akhir 2025 Tembus 9.000; 10 Tahun ke Depan: 32.000

“Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini,” kata Temmy.

Berdasarkan aturan tersebut, potongan biaya layanan diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.

Potongan berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMK penerima insentif.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, UMK harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi.

Pos terkait