Menkeu: Bila Tak Bisa Serap Penganggur, Jangan Matikan Industri Rokok

“Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Kalau pasar mereka saya lindungi, yang online-online, yang palsu (ilegal) itu saya akan larang di sana,” ujarnya.

Adapun Kementerian Keuangan memastikan masih mengkaji tarif cukai hasil tembakau pada 2026.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pemerintah belum menetapkan besaran tarif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  BI: Dampak Penempatan Rp200 Triliun di Himbara terhadap Bunga Bank Masih Terbatas

“Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun. Namun, detail tarif baru akan ditentukan setelah evaluasi tahun berjalan.

Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah masih mendalami persoalan cukai rokok, termasuk dugaan adanya praktik pemalsuan. Ia menilai potensi penerimaan negara bisa meningkat bila kebocoran dari cukai ilegal dapat ditutup.

BACA JUGA  Bank-bank Himbara Harus Cermat Salurkan Kredit Rp200 Triliun

“Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya, dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa,” katanya.

Pos terkait