MUI Berfatwa Soal Pajak, Kementerian Keuangan Akan “Tabayyun”

Hal itu, katanya pula, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata dia pula. ***

BACA JUGA  Bank Jateng dan Kemendagri Akselerasi Digitalisasi Keuangan Daerah Se-Jawa Tengah

Pos terkait