Pemerintah Cabut Pembekuan TikTok

MATASEMARANG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok. Setelah mendapat tekanan dari regulator, platform tersebut memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi  traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar pada Sabtu (4/10).

BACA JUGA  BRIN Siap Pasok Alat Pemindai RPM yang Dibutuhkan Bea Cukai, 50 Persen Lebih Murah

Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi pada Minggu, Alexander mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah dipenuhi oleh penyedia platform TikTok.

BACA JUGA  Hoaks Pendaftaran CPNS Kemenag Beredar di TikTok, Ini Penjelasan Resmi

Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Alexander mengatakan, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik​​​​​​​ (TDPSE) dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.

Kemkomdigi mengawasi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan hukum nasional.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander dikutip Antara.​​​​​​​

Pos terkait