MATASEMARANG.COM – Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kota Lama Semarang.
Kedua orang tersebut ditangkap adalah HJ (34), warga Banyumanik, Semarang, dan DRPG (36), warga asal Maluku Utara.
Para pelaku ditangkap di tempat tinggalnya yang berada di Apartemen mereka.
Hingga saat ini Polisi masih mendalami motif para pelaku melakukan pengeroyokan.
Selain itu, 2 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.
“Kasus ini sedang kami dalami, termasuk motif dan identitas dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi dalam keterangannya.
Peristiwa bermula saat korban dan saksi telah keluar dari kafe yang berada jalan Cendrawasih.
Korban dipukul dan ditendang pada bagian kepala, badan, kaki, dan tangan hingga tidak sadarkan diri.
Ia kemudian dilarikan ke RS Pantiwiloso untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka yang cukup serius, di antaranya bengkak pada wajah, leher, mata kanan, serta retak di bagian belakang kepala.
Kakak korban, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua lembar kartu berobat serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pelaku kedua yang ditangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Proses hukum lebih lanjut masih terus berlangsung.


















