- Pemkot Semarang menangani 423,57 hektare kawasan kumuh (2021-2025) menyisakan luasan akhir sebesar 7,97 hektare
- Sisa kantong kumuh terkonsentrasi di lima kelurahan pada tiga kecamatan, yakni Mijen, Semarang Tengah, dan Semarang Utara
MATASEMARANG.COM – Lanskap permukiman di Kota Semarang mengalami pergeseran signifikan dalam setengah dekade terakhir.
Kota metropolitan seluas 373,78 kilometer persegi yang membentang dari pesisir hingga perbukitan ini mencatatkan rekam jejak masif dalam pembenahan kualitas lingkungan hunian warga.
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Walikota Semarang Nomor 050/275 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kota Semarang awalnya mengantongi luasan kumuh mencapai 431,54 hektare.
Kantong-kantong permukiman tidak layak tersebut tersebar di 45 kelurahan pada 13 kecamatan, dengan rincian 39 kelurahan berkategori kumuh ringan dan 6 kelurahan berkategori kumuh sedang.
Namun, laporan evaluasi capaian penanganan periode 2021–2025 merekam tren penurunan secara konsisten tiap tahunnya. Pada akhir 2021, intervensi fisik berhasil memangkas luasan kumuh sebesar 51,76 hektare.
Laju penanganan berlanjut pada 2022 dengan reduksi 49,13 hektare, dilanjutkan lompatan penanganan terbesar pada 2023 seluas 155,64 hektare.
Pada 2024, sempat dilakukan pemutakhiran dan penyesuaian delineasi non-permukiman berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemkot Semarang, Pemprov Jawa Tengah, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jateng.
Penyesuaian data awal 2024 menetapkan basis luasan kumuh sebesar 138,53 hektare, yang kemudian ditekan lagi melalui kegiatan fisik seluas 93,95 hektare hingga menyisakan 44,58 hektare di akhir tahun tersebut.
Puncaknya pada akhir 2025, penanganan lanjutan seluas 36,50 hektare berhasil menyusutkan akumulasi luas permukiman kumuh hingga tersisa 7,97 hektare. Artinya, sebanyak 40 kelurahan dari total 45 kelurahan sasaran awal kini resmi menyandang status bebas kumuh (0 hektare).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati menjelaskan bahwa penurunan drastis ini merupakan buah dari pengintegrasian program penanganan lintas sektor.
“Penurunan luasan kumuh dari 431,54 hektare menjadi tersisa 7,97 hektare di akhir 2025 ini bukanlah proses instan. Ini adalah hasil komitmen penanganan bertahap dan terpadu yang melibatkan kolaborasi lintas OPD serta dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Murni Ediati.
“Target kami bukan sekadar menurunkan angka hektare di atas kertas, tetapi memastikan indikator kualitas hidup masyarakat meningkat mulai dari perbaikan jalan lingkungan, akses air minum, sanitasi memadai, hingga sistem pengelolaan drainase dan sampah,” lanjutnya.



Membedah Sisa Kantong Kumuh 7,97 Hektare
Meski sebagian besar wilayah telah dinyatakan tuntas, catatan evaluasi Disperkim memperlihatkan masih adanya sisa kantong kumuh seluas 7,97 hektare yang tersebar secara sporadis di 5 kelurahan pada 3 kecamatan.
Wilayah pinggiran di Kecamatan Mijen mendominasi sisa luasan tersebut. Kelurahan Purwosari mencatatkan sisa kumuh terbesar yaitu 2,89 hektare (khususnya di lingkungan RT 3 RW 5), disusul Kelurahan Ngadirgo seluas 2,09 hektare (RT 5 RW 3), serta Kelurahan Wonoplumbon seluas 1,59 hektare (RT 3 RW 4).
Sementara itu di kawasan padat pusat kota, Kelurahan Kauman (Kecamatan Semarang Tengah) menyisakan kantong kumuh seluas 1,18 hektare yang berpusat di RT 1, RT 2 RW 4, dan RT 2 RW 5. Sisa terpencil lainnya berada di wilayah pesisir, yakni Kelurahan Tanjungmas (Kecamatan Semarang Utara) seluas 0,22 hektare di RT 3 RW 014.
Murni menjelaskan bahwa penanganan pada sisa kantong kumuh ini membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik mengingat dinamika karakteristik wilayahnya.
“Sisa luasan 7,97 hektare di beberapa titik seperti Mijen, Semarang Tengah, dan Semarang Utara memiliki kompleksitas tersendiri, baik dari segi penataan ruang maupun karakteristik sosial warga setempat. Pada lokasi-lokasi sisa ini, intervensi akan diprioritaskan pada penuntasan indikator spesifik yang masih mengganjal,” terang Murni.
Ancaman Titik Kumuh Baru dan Langkah Strategis
Di balik keberhasilan mereduksi luasan kumuh terdahulu, tantangan baru mulai membayang. Hasil identifikasi lapangan menemukan indikasi potensi kekumuhan baru yang tersebar di 23 kelurahan, termasuk wilayah pesisir dan pinggiran seperti Terboyo Kulon, Terboyo Wetan, Gebangsari, Genuk, Tlogosari Kulon, hingga Sambirejo.
Faktor rob, luapan banjir, peningkatan kepadatan penduduk, serta degradasi fungsi prasarana menjadi pemicu utama berkembangnya potensi titik kumuh baru ini.
Guna mengantisipasi dinamika tersebut, perlu adanya penerapan lima pilar rekomendasi strategis, yakni:
- Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan: Mengunci komitmen anggaran melalui APBD secara rutin dan berkelanjutan, serta memperkuat koordinasi antar-OPD (Disperkim, DPU, DLH, Bappeda).
- Pemutakhiran Perencanaan: Memperbarui data baseline secara berkala berbasis indikator 7+1 serta mengintegrasikan pembenahan ke dalam RPJMD dan RTRW.
- Peningkatan Infrastruktur Permukiman: Memastikan pembangunan drainase, sanitasi, persampahan, dan jalan lingkungan memenuhi standar teknis yang bertahan lama.
- Pemberdayaan Sosial Masyarakat: Mendorong partisipasi warga melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) agar sarana yang dibangun dapat terawat.
- Kelestarian Lingkungan: Menggalakkan pengelolaan sampah mandiri berbasis 3R (reduce, reuse, recycle) untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan secara berulang.
“Penanganan permukiman kumuh adalah proses dinamis. Kami tidak hanya berfokus menyelesaikannya sampai nol hektare pada lokasi SK lama, tetapi juga bersiap melakukan pemutakhiran data baseline untuk memitigasi potensi timbulnya lokasi kumuh baru di Kota Semarang,” tutup Murni Ediati.


















