Program Pijar Semar Sudah Lindungi 7.217 Pekerja Rentan di Kota Semarang

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang berupaya memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja khususnya yang tergolong dalam kategori pekerja rentan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat khususnya para pekerja.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Ini

Pemerintah tidak hanya fokus pada sektor formal, tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial.

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja di sektor informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” kata Agustina, Jumat 7 November 2025.

Salah satu langkah nyata Pemkot Semarang dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah melalui program “Pijar Semar” (Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang).

BACA JUGA  Call Center 112 Terima Lebih dari 8.000 "Prank Call" Selama 2025

Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

“Melalui Pijar Semar, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar. Meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” tuturnya.

Pos terkait