Program Pijar Semar Sudah Lindungi 7.217 Pekerja Rentan di Kota Semarang

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. (matasemarang.com/Lia Dina)

Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Hingga saat ini, program Pijar Semar telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui APBD Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pameran Kecantikan Terbesar di Semarang, Najmia Beauty Fair 2025 Tampilkan 62 Brand di Queen City

Program Pendukung Kesejahteraan Lainnya

Selain Pijar Semar, Pemerintah Kota Semarang juga menjalankan sejumlah program lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja.

Beberapa di antaranya adalah:

  1. Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendukung peningkatan keterampilan (skilling), alih keahlian (reskilling), dan pengembangan keahlian (upskilling).
  2. Bursa Kerja (Job Fair) yang digelar rutin untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan dan mengurangi angka pengangguran.
  3. Layanan Mediasi Hubungan Industrial untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil tanpa biaya.
BACA JUGA  BPKAD Bisa Cairkan Bantuan Operasional Rp25 Juta untuk RT Jika Tujuh Syarat Terpenuhi

“Kami terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memanfaatkan program yang sudah disediakan pemerintah. Informasi yang benar dan menyeluruh penting agar para pekerja, terutama yang rentan, bisa mengetahui hak mereka dan memanfaatkan fasilitas yang ada,” terangnya.

Ke depan, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program perlindungan pekerja rentan. Pada tahun 2026, jumlah peserta Pijar Semar akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja yang dibiayai dari DBHCHT.

BACA JUGA  Samakan Persepsi, LPTQ Kota Semarang Gelar Pelatihan Dewan Hakim

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah kota dalam memastikan setiap pekerja di Kota Semarang memiliki perlindungan sosial dan rasa aman dalam bekerja.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen untuk memastikan setiap warga yang bekerja, baik formal maupun informal memiliki kehidupan yang lebih sejahtera,” tandasnya.

Pos terkait