Danang menjelaskan, sektor penerimaan PAD di Dishub Kota Semarang saat ini murni hanya bergantung pada dua sumber utama, yakni retribusi parkir dan retribusi Trans Semarang.
Hal ini terjadi lantaran retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) serta retribusi masuk terminal sudah resmi dihapuskan dan tidak boleh dipungut biaya sesuai regulasi pusat.
“Sumber PAD kita sekarang tinggal dua, dari Trans Semarang dan dari parkir. Untuk uji KIR dan terminal sudah tidak ada pungutan lagi. Dari Trans Semarang sendiri sasarannya ada dari sewa reklame bus dan tiket penumpang,” jelasnya.
Meski demikian, pendapatan dari sektor tiket Trans Semarang juga tidak dapat digenjot secara maksimal.
Pemkot Semarang tetap berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan publik dengan memberikan tarif khusus hingga pembebasan tarif bagi kategori penumpang tertentu, seperti pelajar, veteran, dan lansia.

















