Atas perbuatannya, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [Ant]
Pos terkait
Eks Jampidsus Febrie Tersangka Pencucian Uang, Ditahan di KPK
Terjerat Kredit Laptop, Pemuda Ini Bikin Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Begal
Dude Harlino dan Alyssa Serahkan Rp5,2 Miliar Honor Duta Jenama DSI ke Bareskrim
Fadia Perintahkan OPD Menangkan Perusahaannya dalam Pengadaan di Pemkab Pekalongan
Fokus Pulihkan Kesehatan, Hotman Mundur sebagai Pengacara Febrie
Deretan Kepala Daerah Ditangkap KPK pada 2026, Terbanyak dari Jateng
Meski Laporan Penculikan Pegolf Putri Dicabut, Polisi Tetap Selidiki
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapannya sebagai Tersangka
















