Atas perbuatannya, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [Ant]
Pos terkait
Makanan dan Gas Diduga Penyebab Kematian Keluarga saat Berkemah di Kledung
Polresta Pekalongan: Korban Kekerasan Seksual Jangan Ragu Lapor Polisi
Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Kembali Terjadi, Kali Ini di Ponpes Buaran Pekalongan
Rumah Fadia Arafiq di Cibubur Senilai Rp4 Miliar yang Dibeli “Cash” Diusut KPK
KPK Sita dan Selidiki Kontainer di Tanjung Emas, Tiga Pegawai Bea Cukai Diperiksa
KPK Sebut Bupati Pekalongan Beli Jam Rolex dari Hasil Korupsi
Maunya Viral, Kreator Konten Pocong Ini Malah Berurusan dengan Polisi
BP BUMN Berang PTPN Pidanakan Kakek Ambil Getah Karet untuk Hidupi Keluarga
Sindikat Penipuan Asmara dan Investasi di Solo dan Sukoharjo Keruk Rp41 Miliar
Para Terdakwa Pembunuh Kacab Bank BUMN Tolak Bayar Ganti Rugi Rp5,8 Miliar


















