Atas perbuatannya, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [Ant]
Pos terkait
KPK Sita Enam Barang dari Aktivis Vokal Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai
Eks Dirut Bank Jateng Beberkan Bukti Penting SOP Kasus SCF Sritex
Oknum Polisi Disebut Terlibat Kasus Pabrik Narkoba di Mijen Semarang
Tujuh Pejabat Diperiksa KPK Terkait THR Forkopimda Bupati Cilacap
KPK Sebut Perantara Aliran Uang dari Pihak Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA
KPK Sita 1 Juta Dolar AS yang Disiapkan untuk Pansus Haji DPR
Kasus Dugaan Penipuan Seleksi Polri di Banyumas Berakhir Damai
Anwar Usman “Roboh” Usai Ikuti Wisuda Purnatugas Hakim Konstitusi
Jaksa Kejari Rembang Terduga Jual Beli Tuntutan Terdakwa Judol Diperiksa Kejati
Eks Dirut Bank Jateng Tegaskan Tidak Bersalah dalam Kasus Kredit Sritex
Patroli Dini Hari, Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Majapahit


















